
BELITUNG - Aloyy.com - Unit PPA Satreskrim Polres Belitung meringkus seorang pemilik rumah makan Padang berinisial ZF (29), yang diduga menyetubuhi karyawannya sendiri berusia 14 tahun.
Aksi itu dilakukan di tempat usahanya sendiri di wilayah Belitung.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini terjadi pada Mei 2025. Saat itu korban sedang istirahat siang dan dipanggil oleh Bos nya alias pelaku ke dalam kamar.
Dengan modus menyuruh melipat pakaian, pelaku kemudian menarik korban dan memaksa melakukan tindakan asusila meski korban sempat melawan.
Aksi tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali. Korban akhirnya melapor kepada ibunya yang langsung membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada Rabu (25/6/2025).
“Kami sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma.
Polisi mengimbau para orang tua agar terus mengawasi anak-anak mereka dan tidak segan melapor apabila terjadi tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sumber: timelines.id